November 09, 2009

Razia Kendaraan Bermotor di Makassar

Razia kendaraan bermotor akhir-akhir ini sedang marak dikota Makassar. Razia ini difokuskan pada penertiban kelengkapan kendaraan bermotor, tertib lalu lintas dijalan, serta sosialisasi UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelarangan pemakaian knalpot racing, spion kecil, dan kewajiban memakai helm standar.

Kapolwiltabes Makassar, Kombes Pol Gatta Chaeruddin menegaskan bahwa jajaran kepolisian lalu lintas diwilayahnya akan melakukan razia kendaraan bermotor ini selama 24 jam sampai ia tidak lagi menjabat sebagai Kapolwiltabes Kota Makassar.

Ini sungguh merupakan hal yang patut kita banggakan, mengingat kendaraan bermotor para anggota kepolisian yang melanggar aturan pun diperintahkan untuk ditahan. keadilan seperti inilah yang dari dulu harusnya ditegakkan dikota Makassar, karena dulu para anggota kepolisian yang rajin menahan masyarakat dengan alasan bahwa kendaraan mereka tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, padahal kendaraan mereka sendiri lebih tidak layak standar kelayakannya dibandingkan kendaraan masyarakat. Mereka yang dulu seakan semaunya untuk melengkapi kendaraannya, serta menilang kendaraan masyarakat dengan alasan yang tidak jelas. Semoga saja keadilan seperti ini akan terus berkesinambungan di Kota Makassar.

Photobucket
Disamping penertiban kelengkapan kendaraan bermotor, kepolisian kota Makassar juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa tidak dibolehkan lagi melaju pada saat lampu merah menyala meski pun berada dilajur kiri. atau dengan kata lain, tidak diperbolehkannya lagi untuk "belok kiri langsung".

Ada beberapa ruas jalan dikota Makassar yang telah mengalami perubahan. papan yang terpasang ditiang lampu merah yang sebelumnya bertuliskan "belok kiri langsung" sudah berubah menjadi "belok kiri ikuti lampu".



Kabar Lainnya: